Servis Laptop Undip Tembalang Semarang | Nusantara Komputer
Info

Begini Syarat Pendaftaran Domain

Diterbitkan 27 Jul 2026 Diperbarui 27 Jul 2026 Oleh Servis Laptop Undip Tembalang Semarang | Nusantara Komputer Topik: begini syarat pendaftaran domain

Persyaratan Umum :

  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akte/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya) dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) sampai 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

No. Nama Domain Persyaratan Pendaftaran
1 .ID • Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negra Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

• Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

2 .AC.ID SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.

Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.

KTP/Paspor.

3 .CO.ID  SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).

KTP/Paspor.

Sertifikat Merek (bila ada).

4 .NET.ID  Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

KTP/Paspor.

5 .WEB.ID KTP/Paspor.
6 .SCH.ID Untuk sekolah resmi:

Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.

KTP/Paspor.

Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:

SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.

KTP/Paspor.

7 .OR.ID Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.

KTP/Paspor.

8 .MIL.ID Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
9 .GO.ID Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
10 .BIZ.ID KTP/Paspor.
11 .MY.ID KTP/Paspor.
12 .DESA.ID Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
13 .PONPES.ID Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga. ╖ KTP/Paspor.

Langkah Selanjutnya

Butuh bantuan untuk masalah laptop Anda?

Jika artikel ini berkaitan dengan kendala perangkat, Anda dapat melihat daftar layanan servis Nusantara Komputer. Untuk kebutuhan komponen, cek katalog sparepart dan konsultasikan kompatibilitas sebelum membeli.